Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penggerebekan di rumah seorang pria berinisial SS (39), seorang warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (25/1/2025).
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SS yang berada di dalam rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi memastikan semua prosedur sesuai standar operasional dengan menghadirkan saksi dari warga setempat serta menunjukkan surat tugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.
“Kami menemukan sabu yang sudah dikemas dalam 33 klip plastik kecil dan 27 poket. Sebagian sabu juga telah dikonsumsi oleh tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,08 gram atau berat netto 5,81 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AY yang berdomisili di Dasan Agung, Kota Mataram. Sabu seberat 10 gram itu dibeli dengan harga Rp9 juta, lalu dipaketkan ulang menjadi 33 klip kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200 ribu per paket.
“Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, sebuah dompet kecil merah berisi puluhan paket sabu, alat hisap sabu (pipet plastik dan bong dari kaca berbentuk granat), korek api gas serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu
Saat ini, tersangka SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lombok Barat untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, SS dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
“Kami tidak akan berhenti. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika. (æ/red)