Mataram, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial PI (63) warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4,2 gram sabu siap edar, beserta alat konsumsi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) di kediaman tersangka setelah penyelidikan mendalam oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa PI merupakan pengedar sabu di wilayah Selaparang,” kata AKP Ngurah Bagus, Rabu (12/2/2025).
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan beberapa paket sabu siap edar dengan berat total 4,2 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Mataram. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami (Polri) berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah NTB demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup AKP Ngurah Bagus. (æ/red)