Pelabuhan Belawan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di kawasan Martubung, Selasa (11/2). Tersangka yang diamankan adalah H. Dedi (43), warga Rengas Pulau, yang ditangkap atas laporan pencurian satu unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik korban Shanti (31).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini berawal pada 4 Agustus 2023.
“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kuncinya kepada sang ibu sebelum pulang ke rumahnya sendiri. Keesokan harinya, korban menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka yang merupakan suami siri ibu korban,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melacak keberadaan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Martubung. Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual mobil milik korban kepada tersangka lain berinisial D (DPO) melalui perantara I (DPO) seharga Rp 45.000.000 di Langkat.
“Saat ini, tersangka H. Dedi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang berupaya menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini,” tutup Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan memastikan keamanannya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (æ/red)