Martapura, BeritaTKP.com – Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan 11 tahun silam di Desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur.

Tersangka PR Als GR berhasil diamankan dalam persembunyiannya di Desa Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Mukhis SH MH membenarkan telah berhasil menangkap tersangka GR warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Semendawai Suku III.

“Tim Katim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur Aipda Edar Surono dan  4 personel Reskrim bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan persembunyian tersangka, Tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan lanjutnya, Berdasarkan LP Nomor : LP – B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 17 Juli 2011 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 24 / I / 2011, tanggal 17 Januari 2012.

Pada hari tabu tanggal 13 Juli 2011 pukul jam 01.00 Wib di Desa Nirwana Rt.04 Rw.01 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur.

Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama – sama dengan komplotannya sebelumnya mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang sebanyak Rp. 600 juta.

Kemudian mereka menargetkan rumah sasarannya dengan berkumpul di kebun Tebu LPI yang tidak terlalu jauh dari rumah korban.

Selanjutnya pada pukul 00.30 wib tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama-sama dengan temannya bergerak menuju rumah korban.

Setibanya di rumah korban para pelaku langsung mendobrak pintu rumah dengan menggunakan kayu balok panjang 3 meter.

Setelah berhasil mendobrak paksa komplotan ini langsung tersangka masuk ke dalam rumah langsung mengikat anak korban lalu membenturkan kepala isteri korban sehingga mengalami luka dibagian kepala.

Dari hasil perampokan tersebut mereka berhasil menggasak dan uang Rp. 30 juta, Emas 4 suku, 2 unit HandPhone, serta sepeda motor Honda Mega Pro.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, Dari Kompolotan ini sebelumnya 2 pelaku sudah berhasil diamankan terlebih dahulu dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Martapura.

“7 pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih buron yaitu HZ, JT, NT, KK, NO dan AB,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here