Tualang, BeritaTKP.com – Seorang karyawan PT IKPP Perawang, HW Als H (20), harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan empat tabung oksigen pemotong milik perusahaannya. Aksi pelaku yang terungkap pada Rabu, 5 Februari 2025, ini berhasil diungkap oleh Polsek Tualang bekerja sama dengan pihak keamanan perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra S.H.S.I.K.M.S.I Melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (8/2/2025).
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix menjelaskan, pelaku telah empat kali mengeluarkan tabung oksigen dari lokasi PT IKPP dengan memalsukan surat pas barang harian. Kejadian bermula pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari sembilan tabung oksigen yang digelapkan, empat tabung telah dijual pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 500.000 per tabung.terangnya” Kompol Hendrix
Selanjutnya Kompol Hendrix “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk pulang kampung dan kebutuhan sehari-hari. Lima tabung oksigen sisanya berhasil diamankan polisi bersama petugas keamanan PT IKPP.
Atas perbuatannya, PT IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp 7.375.000. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (æ/red)