Kukar, BeritaTKP.com – Pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, telah terjadi pengungkapan tindak pidana narkotika di Desa Long Beleh Haloq RT.002, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini dilakukan oleh personil Polsek Kembang Janggut, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito.

Dalam kegiatan ini, personil Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MD (24) dan A (24), yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan, personil Polsek Kembang Janggut menemukan beberapa barang bukti, di antaranya 13 poket shabu-shabu kecil, 2 buah sendok takar, 1 buah timbangan elektronik merk Camry, 1 botol mom uung warna putih, 1 kotak dead rabbit RDA warna putih oren, 1 pack plastik klip kosong, dan 16 poket shabu-shabu sedang.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kembang Janggut dengan masyarakat, dan merupakan upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut.

“Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolsek Kembang Janggut.

Sebagai informasi, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here