Bima Kota, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam tahanan Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang mencoba menyelundupkan barang haram itu diciduk saat berpura-pura menjenguk tahanan pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AH alias MN (25) dan EF alias KN (24). Keduanya diduga hendak menyelundupkan sabu ke dalam tahanan dengan modus menyembunyikannya dalam bungkus rokok.

“Keduanya dicurigai membawa sabu saat hendak menjenguk seorang tahanan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus klip berisi sabu dengan berat 1,02 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong AH,” ujar Kapolres Bima Kota, Minggu (9/2/2025).

Aksi kedua pria itu terbongkar setelah personel jaga Mapolres Bima Kota melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung tahanan. Gerak-gerik mencurigakan AH dan EF membuat petugas semakin waspada hingga akhirnya menemukan narkotika yang disembunyikan dengan rapi.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dengan tertangkapnya AH dan EF, polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepolisian juga memperketat pengawasan di lingkungan tahanan guna mencegah upaya penyelundupan barang terlarang lainnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here