Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi harus kembali mendekam didalam penjara. Residivis tersebut diciduk dari Jalan Tales Langgar, pelaku diketahui tinggal di Jalan Petemon IV ini tangkap oleh Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, lelaki 35 tahun itu ditangkap di depan minimarket Jalan Dupak, Krembangan Surabaya Minggu (29/12) lalu.

Terbongkarnya kasus peredaran narkotika itu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka sering transaksi narkoba. Polisi lalu menangkap tersangka di depan minimarket sekitar pukul 22.00.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan lima poket sabu, dua butir pecahan tablet warna biru ekstasi, sebungkus serbuk warna biru yang diduga ekstasi, dua butir tablet warna merah ekstasi, lima butir pil double L, dua buah ponsel, tas selempang dan motor Honda Beat.

Tak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka di Jalan Petemon IV. Di lokasi tersebut polisi menemukan 8 plastik berisi sabu dengan berat 23, 004 gram, dua buah timbangan elektrik, ATM BCA, dan dua bungkus plastik.

“Barang bukti sabu disita total berat 25,885 gram dan jenis ekstasi 8 butir dengan berat 3,394 gram,” ujarnya, Selasa (4/2).

Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari H (DPO).

Modusnya barang tersebut dikirim dengan cara diranjau di depan gang Jalan Petemon IV sebanyak satu bungkus sabu dengan berat 200 gram, 50 butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi dan 50 butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tersangka membagi menjadi beberapa bungkus atau butir. Setelah ada pembeli barang diserahkan ke pembeli dengan cara diranjau sesuai dari perintah H (DPO).

“Dia menerima sabu dan jenis extacy dari H (DPO) sudah lima kali sejak 4 November 2024, dan peran tersangka tersebut sebagai kurir,” terangnya.

Miftah mengungkapkan, tersangka mendapatkan upah atau komisi Rp 1 juta per 50 gram sabu dan 50 butir tablet jenis ekstasi yang berhasil diserahkan ke pembeli. Tersangka residivis kasus narkotika pernah ditangkap tahun 2019. (æ/red)