Manado, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Minggu (19/1/2025) malam, di wilayah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Terduga pelaku berinisial RJ (23), warga setempat.
Penangkapan bermula dari informasi warga masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terduga pelaku di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 400 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam lemari kamar terduga pelaku. Petugas juga menemukan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran obat terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras maupun narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Manado,” tegas AKP Hilman Muthalib.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat keras atau narkoba di lingkungan mereka. (æ/red)