TARAKAN, BeritaTKP.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, seorang pria berinisial “N” berhasil diamankan di dalam rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Irwan, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskoba, IPDA Jauani Aing, S.H., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Djati.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Jauani Aing.

Barang bukti berupa sabu yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here