Bombana, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana meringkus dua orang priakarena terlibat peredaran narkotika jenis sabu sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial G dan H merupakan pria asal Kabupaten Kolaka Utara. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/01/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, peľaku ditangkap di Desa Tahi Ite,KecamatanRarowatu, Kabupaten Bombana Penangkapan itu berdasarkan laporan darimasyarakat perihal adanya gerak-gerikmencurigakan kedua pelaku.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan kedua pelaku,”‘kata Ipda Abdul Hakim Sabtu (18/01/2025).

Ipda Abdul Hakim menuturkan, keduanya diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing yakni di Desa Tahi lte. Saat penangkapan, polisimengamankan barang bukti 12,48 gram sabu-sabudari kedua tersangka.

“Pelaku G diamankan beserta barang bukti 6,48 gram sabu, sementara H diamankan dengan barang bukti sabu 6,46 sabu,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here