Sumut, BeritaTKP.com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan 4 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus 117 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Tanjungbalai.

Dalam kesempatannya ia menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya Sabtu (27/4/24) tahun lalu, dengan barang bukti 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.

“Jadi setelah penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada 4 orang masuk DPO, yakni S alias Andi, otak jaringan. Kemudian ada P alias Kamput, T dan Ir,” ujarnya, dilansir dari laman mistar, Sabtu (18/1/25).

Selanjutnya ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengejar dan memutus rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here