Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial RL (40) beserta barang bukti ratusan tabung elpiji.

“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial RL, warga setempat, bersama ratusan tabung elpiji subsidi 3 kg dan non-subsidi 12 kg yang digunakan dalam praktik pengoplosan ini,” ujar AKP Zainal, Minggu (19/1/2025).

Menurut Zainal, aksi ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di wilayah Sumbawa Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gudang pengoplosan tersebut.

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan selang, regulator kopling bertekanan tinggi, dan alat khusus lainnya. Setelah proses pengoplosan selesai, tabung non-subsidi tersebut disegel kembali dan dijual dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 200.000 per tabung.

“Harga elpiji 3 kg didapatkan pelaku dari Lombok Timur sebesar Rp 21.000 per tabung. Praktik ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga awal 2025,” jelas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah kendaraan pikap modifikasi dengan nomor polisi EA 8018 HB, yang digunakan pelaku untuk mengangkut tabung elpiji. Selain itu, pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pengoplosan ini.

RL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan elpiji bersubsidi, guna menjaga pasokan energi yang adil bagi masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here