Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap sopir ekspedisi inisial HH (28) yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten.
HH ditangkap karena telah menggelapkan muatan semangka dan uang jalan milik seorang petani bernama Afrizon (58) asal Kampung Baru, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/12/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku telah membawa kabur semangka panen sebanyak 6 ton senilai Rp. 36 juta dan uang jalan senilai Rp. 4 juta.
“Pelaku menggelapkan hasil panen berikut uang jalan milik petani semangka asal Kotagajah, Lampung Tengah, dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (18/1/25).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi penipuan dan penggelapan itu bermula ketika korban sedang mencari supir ekspedisi untuk mengantar semangka hasil panen sebanyak 6 ton, untuk dibawa ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung, pada Jumat (20/12/24).
Kemudian, lanjutnya, teman korban pun menawarkan HH sebagai sopir ekspedisi untuk memuat semangka milik korban.
Karena direkomendasikan oleh temannya, korban sepakat menggunakan jasa HH untuk mengangkut semangka miliknya senilai Rp. 36 juta tersebut.
HH pun mengirimkan identitas (KTP) dan informasi kendaraan pengangkut untuk meyakinkan korban.
“Setelah selesai angkut semangka, pelaku langsung menodong uang jalan kepada korban sebesar Rp. 2 juta. Tapi korban saat itu belum curiga,” jelas Kapolsek.
Korban pun mentransfer uang jalan kepada pelaku pada esok harinya, pukul 09.50 WIB sebesar Rp. 2 juta.
Tapi, belum genap sehari kata Kapolsek, pelaku kembali meminta uang jalan kepada korban sebesar Rp. 2 juta.
“Dari situlah korban mulai curiga kepada HH dan mulai memantau jalannya ekspedisi tersebut,” imbuhnya.
Ternyata memang benar, HH telah menipu korban lantaran ia sudah tidak bisa dihubungi.
Lebih parahnya lagi, pelaku tidak mengantarkan buah semangka milik korban sampai ke lapak tujuan.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek punggur langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
“Hasilnya, Tekab 308 Polsek Punggur pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten, para Kamis malam (16/1/25) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil truck merk Mitsubishi tahun 2001 warna merah dengan Nopol B 9404 VQA, dan bukti transfer telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (æ/red)