Kampar, BeritaTKP.com – Seorang tersangka berinisial KT (24) diringkus Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kafe di Dusun IV Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Selasa (7/1/2025) kemarin.

“Tersangka KT diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai di dalam kafe,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Rabu (8/1).

Dikatakan Era Maifo, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram.

“Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di beberapa tempat di dalam kafe, mulai dari kotak rokok hingga di samping mesin air. Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kampar. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here