Kampar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar Kiri Hilir meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Selasa (7/1/2025). Pelaku yang berinisial YD (37), warga setempat, ditangkap saat berada di kediamannya.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan YD. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YD.
“Sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap YD yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Iptu Irwan Fikri, Rabu (8/1).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu, alat hisap sabu, plastik klip bening, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bernama Sudirman yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, (æ/red)