Tebo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, kembali menangkap tiga Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo.
Dari informasi yang dirangkum, dari tangan tersangka inisial EH (65) Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu 0,26 gram bruto. Satu unit HP Oppo, Satu unit Honda Blade warna hitam. Hasil interogasi tersangka mengakui barang itu miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Tak hanya itu, satu jam setelah tersangka pertama ditangkap pukul 23.00 WIB, TY (52) dan MR lainnya diamankan bersama barang bukti paket sabu-sabu 1,14 gram bruto untuk Tiyono, dan 7,54 gram bruto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi menyebutkan, penangkapan tiga pelaku berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersangka ditangkap.
idak butuh waktu lama petugas langsung mengamankan Tersangka di dua lokasi yang berbeda, dimana mereka sudah siap untuk menjual sabu-sabu. Terkait kasus ini akan diambil langkah – langkah penyidikan termasuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku dan saksi.
Setelah ini, ada pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi pengembangan terhadap jaringan narkoba lainnya di Tebo hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo. Pengungkapan ini bentuk keseriusan Polres Tebo berantas kasus peredaran narkoba.
” Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo, ” tutupnya. (æ/red)