Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Polres Lampung Tengah merilis dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang merobek punggung korbannya hingga terkapar di Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah AND (23) dan BGS (24) asal Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka secara sadar melakukan aksi tersebut mulai dari aksi pengeroyokan, penusukan, dan merampas 1 unit sepeda motor korban dengan TKP di persimpangan Depan Jln Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/24) pukul 16.30 WIB.
“Salah satu tersangka bernama BGS adalah residivis atas kasus yang sama. Kedua tersangka melakukan aksi curas tersebut secara sadar (tanpa pengaruh alkohol dan narkoba),” kata Kapolres kepada awak media. Kamis (9/1/25).
Sementara, kata Kapolres, korbannya adalah Dimas Widiyatmoko (26) seorang mahasiswa asal Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol BE 2564 GAI dan mengalami luka lebam pada kepala dan badan akibat pengeroyokan serta luka robek pada bagian punggung akibat senjata tajam jenis badik.
“Kini, korban sedang menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu 2 tersangka lain yang masih melarikan diri.
Adapun pasal yang dikenakan untuk 2 tersangka yakni pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (æ/red)