LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Petugas Kepolisian membawa paksa 3 orang warga masyarakat, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, ke Mapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (6/1/25), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FY (26) dan LR (38) warga Kecamatan Bumi Agung, serta WI (38) warga Kecamatan Marga Tiga.
Penangkapan ini bermula saat Polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada indikasi masyarakat yang menggunakan narkotika.
Menanggapi informasi tersebut Polisi, berhasil menangkap FY dan RI pada kamis (2/1/25) sekira pukul 14.00 Wib, didesa Jaya Makmur kecamatan Marga Tiga. dari kedua tersangka didapati bukti berupa 17 strip yang masing-masing berisi 10 tablet tramadol dan 2 buah handphone.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib Polisi kembali menggelandang seorang wanita, di desa Donomulyo kec Bumi Agung, dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, 1 plastik klip bening berisi tembakau sintetis, 1 bungkus besar berisi daun kering yang berisi ganja, 1 lintingan berisi tembakau sintetis dan 1 buah kotak rokok merk bold.
Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda untuk FY dan RI dijerat dengan pasal 435 Jo 436 (1)(2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sementara untuk LY dijerat dengan pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (æ/red)