Kota Batu, Berita TKP.com – Beberapa tersangka sindikat perdagangan bayi ilegal berkedok adopsi di Kota Batu diamankan Polres Batu.

Polres Batu beberapa waktu lalu menangkap tersangka sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi.

Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda-beda yang sudah diamankan di Polres Batu.

Para tersangka adalah DN (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo sebagai penjual bayi.

Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menghimbau bagi para orang tua yang ingin memperoleh anak melalui cara adopsi bisa dilakukan dengan adopsi secara legal dan mengikuti prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara adopsi yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan sesuai prosedur resmi,” pesan Danang Senin (6/1/2025).

Sebab, ketika mengadopsi anak melalui cara yang ilegal atau tidak benar, akan mengakibatkan banyak kerugian dan kesulitan nantinya. Salah satunya bisa terjerat pidana karena terlibat kasus hukum.

“Jangan sampai keinginan mulia untuk memiliki anak justru melibatkan malah terjerumus dalam tindak pidana,” terang Danang.

Belum lagi kesulitan mengurus biaya untuk pengurusan administrasi dari sang anak dikarenakan tidak memalui cara yang legal dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai anak adopsi sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here