KOTA MALANG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diamankan Polresta Malang Kota usai aksinya merusak fasilitas umum (fasum) viral di media sosial.
DBS saat beraksi tampak mengendarai motor, dan terekam kamera CCTV tengah merusak tulisan lampu taman (signage) di Taman Galunggung dan Taman Ijen Boulevard.
Kejadian pada Minggu (29/12/2024) malam di Taman Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak sengaja menghampiri signage taman dan menendangnya hingga pecah sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Aksi serupa kemudian terjadi di Jalan Ijen, di mana pelaku merusak tulisan “Ijen Boulevard” dengan menggunakan tongkat.
Mengetahui adanya perusakan fasum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode Kulaita B. Alfitra, mengungkapkan kerugian akibat vandalisme ini ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Kami berharap pelaku ditindak tegas dan dimintai ganti rugi,” tegasnya.
Setelah menerima laporan, Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan menggali informasi dari saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom S.I.K., dalam konferensi pers di lobi Polresta, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Pelaku berinisial DBS kami amankan di sepanjang Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menyita satu unit sepeda motor bebek warna hitam yang digunakan sebagai sarana dan barang bukti,” ujar Adhitya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi DBS menendang signage taman menggunakan kakinya hingga rusak.
DBS mengaku aksi vandalisme itu dilakukan karena merasa kesal setelah tiga hari mencari istrinya yang tak diketahui keberadaannya, ditambah frustrasi karena belum mendapatkan pekerjaan.
“Pada Minggu (29/12/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, DBS melakukan perusakan signage di Taman Galunggung dan Jalan Ijen. Pelaku mengaku kesal dan melampiaskan emosinya dengan merusak fasilitas umum,” jelas Kombes Pol Adhitya.
Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama
Kombes Pol Adhitya menegaskan, Polresta Malang Kota akan terus berupaya menekan tindakan kriminalitas, termasuk perusakan fasilitas umum.
“Pelaku DBS kini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” Tegas Kombes Pol Adhitya
DLH Kota Malang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap fasilitas umum.
“Kami mewakili Pemerintah Kota Malang mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dan berharap ada ganti rugi atas kerusakan yang mencapai Rp25 juta,” pungkas Laode Kulaita.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang. Fasilitas umum sebagai aset bersama harus dijaga dan dihormati, bukan dirusak dengan alasan pribadi. (xoxo)