Gowa, BeritaTKP.com – Bernafsu setelah menonton film porno, Inisial MT (79 tahun), ayah kandungnya sendiri, menggagahi gadis tunawicara HS (18 tahun).

Peristiwa asusila ini terjadi di Dusun Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbilu. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengungkapkan kronologinya, diketahui TM memaksa korban yang merupakan anak kandungnya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada tengah malam sekitar Pukul 01.15 wita.

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ujarnya, dilansir dari laman starnews, Minggu (29/12/24).

Selanjutnya, ia mengatakan akibat dari kejadian itu, korban yang diketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya,” tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here