Pesawaran, BeritaTKP.com – Polres Pesawaran melalui Unit Reskrim Polsek Tegineneng menangkap pelaku penikaman hingga korban meninggal di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku Herdansah (28) warga Desa Kejadian, Teginenen, Pesawaran. Ia kini dititipkan penahanan di Rutan Mapolres Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban EA (26) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu meninggal dunia tersebut.
“Iya, kami berhasil mengamankan pelaku Herdansah selanjutnya dibawa ke Polsek Tegineneng, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Lanjut Umi, bersamaan dengan penangkapan pelaku Herdansah ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 Cm.
“Hasil koordinasi, kami telah meningkatkan status pelaku Herdansah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya,” tukas dia.
Dari hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, tersangka Herdansah sempat menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, karena korban menyangkal dan melawan hingga pelaku jengkel.
Alhasil, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian belakang perut korban sebelah kiri dan membacok pinggang belakang masing-masing satu kali.
“Pelaku Herdansah masih dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (æ/red)