Lahat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairudin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A–71/XII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 10 Desember 2024.
Lokasi Penangkapan
Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Identitas Para Terduga Pelaku
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang dengan identitas sebagai berikut:
- I S Binti Nanang (29), warga Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003, Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat.
- T H, S.I.P. Bin Abdul Gani (47), warga Desa Tanjung Tebat, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat.
- R F Bin Sairo (28), warga Desa Padang Berigi, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat.
- LKN Bin Burhan (33), warga Jl. Kol. Burlian Rt. 019 Rw. 006, Kel. Pasar Lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat.
Keempat pelaku saat ini berstatus sebagai pengguna narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:
- Dua batang kaca pirek yang masih berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
- Satu set alat hisap sabu (bong).
- Dua buah korek api gas.
- Satu lembar plastik klip transparan.
- Satu batang pipet plastik yang telah diruncingi.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Pada waktu dan tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan empat pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Kairudin, SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lahat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” ujarnya.
Polres Lahat Himbau Masyarakat
Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Satresnarkoba Polres Lahat. (æ/red)





