Polres Empat Lawang, BeritaTKP.com – Polres Empat Lawang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, Rabu (11/12/24).

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra.,S.I.K.,S.H.,M.H dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian di dampingi Kanit Pidum menjelaskan bahwa tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban.

Seorang pria berusia 60 tahun, Mulyian diamankan oleh Polres Empat Lawang karena melakukan pelecehan terhadap putrinya sendiri yang berinisial (SA). Kejahatan itu terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 di rumah korban di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Menurut laporan, korban telah mengalami serangan seksual berulang oleh ayahnya sejak 2002, dengan insiden terbaru terjadi pada 16 Oktober 2024. Tersangka sering memasuki kamar korban dengan kedok ayahnya dan menyerangnya secara seksual.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka memiliki motif untuk melakukan kejahatan karena keinginan sesatnya sendiri. Dia sering mengancam dan mengintimidasi korban dan ibunya untuk mematuhi tuntutannya.

Sat Reskrim Polres Empat Lawang telah menyita beberapa bukti dari TKP, termasuk pisau tajam, balok kayu, dan barang-barang pribadi korban dan tersangka.

Tersangka telah didakwa melanggar Pasal 285 dan 289 KUHP (KUHP) dan menghadapi hukuman maksimum 12 tahun penjara. (æ/red)