Samarinda, BeritaTKP.com – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menangkap seorang laki laki ber Insial Sdr. P dan seorang Perempuan berinisial LNI pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menargetkan buruh buruh pelabuhan samarinda sebagai pelanggannya. Kedua Pelaku warga Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di dalam Gg Keluarga, Sabtu (16/11).
Kedua pelaku yang kami curigai tersebut kami amankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J KT 5385 GJ berhenti di depan bangsal Aco Unan, langsung kami datangi serta di lakukan pemeriksaan badan terhadap Pelaku Laki-Laki an. Sdr P maupun motor yang dikendarai.
Hasil pemeriksaan badan tersebut di temukan 4 bungkus Poketan yang diduga Narkotika Jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 buah Hp VIVO di kantong sebelah kiri bagian depan.
Sedangkan di kantong jaket bagian depan yg di pakai oleh Sdri NLI juga di temukan uang Rp. 100.000, ( Seratus Ribu Rupiah ) yg menurut keterangan Sdri NLI uang tersebut adalah hasil keuntungan dari pengambilan Narkotika, lalu di tanyakan kepada Sdr P bahwa benar kesemua barang tersebut adalah miliknya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 4 Poket sabu berat 1.84 G/B, 1 Buah Hp VIVO, Uang Rp. 100.000, ( Seratus Ribu Rupiah ) Dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio J KT 5385 GJ. MI.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak buruk narkoba terhadap para sopir truk yang beraktivitas di Pelabuhan Samarinda. Sdr.P dan Sdri. NLI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (æ/red)





