Lahat, BeritaTKP.com – Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada Jumat, 15 November 2024. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial HF (29 tahun), warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Wisma Arafah, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP / A – 66 / XI / 2024, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Tersangka, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 paket sedang serbuk kristal putih dengan berat brutto 1,54 gram.
- 4 paket kecil serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,91 gram.
- 1 lembar plastik klip transparan.
- 1 unit handphone Android merk OPPO A57 warna hitam.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.HF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi pidana penjara yang berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.Kapolres Lahat AKBP G PARLASRO SINSITOR SINAGA,SH, SIK, MH melalui jajarannya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya. (æ/red)





