Dumai, BeritaTKP.com – Pria inisial VS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dumai pada Selasa (22/10). Bersamanya disita sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu serta 7 paket ganja.

Pelaku itu ditangka tim opsnal di sebuah rumah petak yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gang Tiara, RT009, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Pengungkapan berhasil setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat informasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka VS di rumahnya,” Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, Rabu (23/10).

Selain narkotika, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lain yang mendukung dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan narkotika.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu timbangan digital, gunting, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika,” jelasnya.

Terkait peran tersangka, AKP M. Sodikin mengungkapkan bahwa VS berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi narkoba. “Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar, apalagi transaksinya dilakukan di lingkungan pemukiman padat,” katanya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. AKP M. Sodikin memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di wilayah Dumai. (æ/red)