Kampar, BeritaTKP.com – Pria inisial JR alias Jhon tak berkutik saat berada di sebuah di Kelurahan Langgini Kecematan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kampar pada, Selasa (22/10).
Dirresnarkona Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini tim opsnal menyita 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 118.89 gram.
“Ditemukan 5 paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam miliknya,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (24/10).
Bersamaan dengan itu, tim juga menyita hp miliknya, timbangan digital, alat hisap sabu serta kaca pirex. Alat yang disita ini merupakan peralatan yang didugankannya untuk memakai narkoba jenis sabu tersebut.
Dijelaskan Manang, pelaku JR alias Jhon ini berperan sebagai pengedar narkoba yang menjajakan barang haram itu di wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi barang itu diambilnya dari Kota Pekanbaru.
“Perannya sebagai pengedar, barang itu didapat dari seseorang insial RS yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang),” paparnya.
Saat bertransaksi mengambil barang di Kota Pekanbaru, pelaku RS alias Jhon ini hanya menunggu arahan dari pemilik sabu, mereka menggunakan sistem lempar di tiang listrik. Setelah itu, pelaku RS alias Jhon ini akan dikabari mana titik transaksinya.
“Ngambil barang di Pekanbaru, dengan sistem lempar di bawah tiang listrik. Pengakuannya di salah satu tiang listrik di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru,” tukasnya.
Terhadapnya, polisi memperkarakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (æ/red)





