Banyumas, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap residivis berinisial AB penyalahguna Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang menguasai Narkotika, selanjutnya pada hari Rabu (7/10/24) sekira pukul 19.30 wib tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap AB (32), warga Kecamatan Ajibarang. AB ditangkap saat berada di tepi jalan dekat taman kota Ajibarang”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris hijau didalamnya berisi 1 (satu) palstik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,1951 gram dan 1 (satu ) buah lintingan puntung rokok didalamnya berisi daun dan irisan diduga tembakau sintetis dengan berat netto 0,1027 gram.

Atas kejadian tersebut, maka tim Satresnarkoba mengamankan AB dan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening gergaris hijau didalamnya berisi 1 (satu) palstik klip transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,1951 gram, 1 (satu ) buah lintingan puntung rokok didalamnya berisi daun dan irisan diduga tembakau sintetis berat netto 0,1027 gram, 1 (satu) buah unit sepeda motor Yamaha GT warna hitam serta 1 (satu) buah HP Redmi 10 warna abu abu ke kantor Satnarkoba guna proses hukum lebih lanjut. (æ/red)