Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pujut dengan total barang bukti sabu seberat bruto 34,79 gram.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fedy Miharja, SH, membenarkan pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini pada senin (30/09) sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam pengungkapan itu, empat terduga pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian.

“Kami (polisi) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing – masing berinisial M, J, F, dan AM. Mereka kita amankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di TKP,” ungkap Iptu Fedy dalam keterangannya, pada Kamis (03/10).

Dijelaskan Kasat Narkoba, diketahui, dua di antara para pelaku diketahui merupakan warga Lombok Timur, yang diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya berasal dari Lombok Tengah dan berperan sebagai pembeli.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa area tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka serta mengamankan barang bukti sabu.

Di lokasi pertama, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 28,24 gram. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan para pelaku. Dari penggeledahan di lokasi ketiga, mereka menemukan tambahan sabu seberat 5,55 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 34,79 gram.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sabu sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Fedy Miharja. (æ/red)