Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ro alias Adut asal Kabupaten Bangka Tengah.
Pria berusia 34 tahun ini diamankan di Jalan Pangkol Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (13/9/24) siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai kedapatan memiliki beberapa paket kecil sabu.
“Benar, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 93,22 gram,”kata Jojo, Selasa (17/9/24) pagi.
Jojo menerangkan, 7 paket kecil sabu yang diamankan dari pelaku Adut ini didapatkan Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dari dua TKP.
Di TKP pertama di Jalan Pangkol Desa Air Mesu, Tim berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu serta 3 buah potongan pipet plastik.
“Setelah dilakukan pengembangan, Tim kemudian menuju kerumah kontrakan pelaku dan menemukan 4 paket kecil sabu, 4 lembar kertas rokok, 2 buah dompet, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastrik strip ukuran kecil serta 1 unit handphone,”ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku Adut yakni hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,”pungkas Jojo. (æ/red)





