Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan dua sekawan atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Kamis, 5 September 2024.
Kedua sekawan tersebut ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu pada Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Nanas II Rt 007Rw 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kedua sekawan tersebut adalah Toni Als Nobo, 34 tahun seorang residivis Pencurian di tahun 2012 Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika
Kemudian pada pukul 18.30 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Binjai Mangkol Rt 002 Rw 003 desa mangkol Kec. Pangkalan Baru juga ditangkap kembali Deky Riyandi Als Kucing, 32 tahun seorang residivis kasus Pencabulan tahun 2012 warga jalan Binjai Mangkol Rt 002 Rw 003 desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru.
Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu , sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika
Dirinya berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka Toni dan tersangka Deky Riyandi pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Jalan Nanas II Rt 007Rw 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. kemudian dilakukan Penggeledahan Toni mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Jalan Nanas II Rt 007Rw 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka Toni, kemudian dilakukan pengembangan di rumah Deky Riyandi dan di lakukan penggeledahan Deky Riyandi juga mengakui menyimpan narkotika jenis sebanyak 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di selipan sofa ruang tamu di rumah Jalan Binjai Mangkol Rt 002 Rw 003 desa mangkol Kec. Pangkalan, kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang bukti yang diamankan dari Toni :
a.27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
b.27 (dua puluh tujuh) buah potogan pipet sedotan
c.1 (satu) unit timbangan digital
d.1 (satu) bungkus plastik asoi warna itam
e.1 (satu) Bal pipet sedotan
f.1 (satu) bal plastik strip ukuran kecil
g.1 (satu) buah sekop terbuat dari potongan pipet
h.3 (tiga) bungkus plastik strip kosong
i.1 (satu) unit HP merek INFINIX Warna hitam.
Berat Bruto :
Sabu 7,14 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di kediaman Deky Riyandi :
a.4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
b.1 (satu) buah potongan almunium foil;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo 1816 Warna biru.
Berat Bruto :
Sabu 0,88 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (æ/red)





