Bolaang Mongondow, BeritaTKP.com – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan press release terkait kasus tindak pidana pembunuhan, Kamis (25/7/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir, dan bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai penanganan kasus tersebut kepada publik

Dalam rilis tersebut, diungkapkan identitas tersangka bernama Andreas Manggo alias Dias, seorang petani berusia 37 tahun yang tinggal di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong. Korban dari kasus ini adalah Stenly Pomo, seorang petani berusia 42 tahun yang juga tinggal di Pusian Barat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong.

Kronologis kejadian dimulai ketika pelaku yang dalam kondisi mabuk, terlibat pertengkaran dengan korban dan teman-temannya di depan sebuah kios. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan penusukan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan pisau, yang menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Kotamobagu.

Tersangka Andreas Manggo kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah parang, satu buah pisau, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Berkas perkara pembunuhan ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. (æ/red)