Dumai, BeritaTKP.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali menorehkan prestasi gemilang. Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Jumat (19/7/2024).

Kedua tersangka yang diamankan adalah CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45), keduanya merupakan warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkoba di sekitar Pelabuhan Roro.

“Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di area Pelabuhan Roro,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±85,67 Gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3774 HT.

Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga merupakan pengguna narkoba.

“Tersangka CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Sodikin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Korps Bhayangkara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. (æ/red)