
Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial CD, mendapat perlakuan tak senonoh dari driver taksi online dikawasan Jakarta Selatan. Beruntungnya pihak kepolisian dengan cepat berhasil meringkus pelaku.
“Sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/7/2024). Pelaku berinsial I langsung dijebloskan ke tahanan.
“Sekarang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui sebelumnya, wanita lumpuh berinisial CD menjadi korban pelecehan seksual sopir taksi online yang mengantarnya dari kantor ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2024).
Peristiwa itu terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang tidak bisa berjalan sendiri lantaran lumpuh.
Awalnya, korban meminta tolong supaya pelaku bisa meminjamkan lengan kanannya untuk membantunya berjalan jalan dari mobil ke depan teras rumah.
Lalu, I mencuri kesempatan untuk menggenggam tangan korban saat CD menumpu tangan kirinya pada lengan kanan pelaku untuk berjalan.
“Jadi telapak kiri saya menggenggam lengan kanan si sopir. Sopir ini lalu ambil kesempatan memegang telapak kiri saya dari atas pakai tangan kirinya. Jadi seperti orang pacaran,” kata korban. (æ/red)




