Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Hari ini Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang memburu pelaku pencurian di Kost yang beralamat pada Jl. Batu Nirwana I No.265, RT 06, RW 01, Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang. Senin, 15 Juli 2024.
Kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari rabu tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian korban atas nama Hengki Rivaldo melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk meminta keadilan.
Kemudian terlapor yang merupakan residivis pencurian atas nama Anggi Novianti alias Aggi seorang perempuan berusia 26 tahun yang beralamat di Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kronologis kejadian tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Pada saat korban sedang tidur diruang tamu rumah kost pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci lalu pelaku mengambil barang berupa 1 unit Hp merk OPPO Reno6 wama hitam berbintang No. Imei 1: 866221051932759, no. Imei 2: 866221051932742 milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan korban mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Kronologis ungkap kasus pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 14.50 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang mereka terima tanggal 21 Juni 2024 lalu.
Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Girimaya kota Pangkalpinang dimana yang diduga berada, setelah sampai Tim bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Anggi.
Setelah diinterogasi dirinya pun mengaku bahwa memang benar telah melakukan aksinya. Pada sore hari pelaku yang berjalan kaki melintasi kos korban yang dalam keadaan sepi, lalu pelaku mencoba membuka pintu depan kos korban yang ternyata pintu tersebut dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah itu pelaku melihat seorang laki-laki yang sedang tertidur diruang tamu dan 1 unit handphone warna hitam berada disamping korban yang dalam kondisi tidur, lalu pelaku pun masuk kedalam dan mengambil 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan bergegas pergi pulang kerumah di daerah Kampak.
Pada lusa kemudian pelaku mereset ulang 1 unit handphone merk Oppo warna hitam hasil pencurian milik korban dan digunakan untuk pribadinya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. (æ/red)




