Pemkot Polisi Amankan Pencuri Kayu Gelondong Sonokeling

304

Trenggalek, BeritatTKP.Com – Polres Trenggalek menangkap seorang tersangka pencurian kayu milik Satir, warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek, selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yakni 11 gelondong kayu Sonokeling serta peralatan mencuri Akibat perbuatannya, kini tersangka garus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat itu korban mengetahui sejumlah kayu Sonokeling yang ada di pekarangannya hilang ditebangi oleh para pelaku hingga akhirnya korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke polisi dan kemudian petugas langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari proses penyelidikan tersebut akhirnya petugas berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Boiran alias Kebo, warga Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek saat nongkrong di warung di Kecamatan Tugu dan selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti 11 gelondong kayu jenis Sonokeling, gergaji mesin, surat pembayaran pajak bumi (SPPT), foto kopi surat letter C, serta uang tunai Rp 300 ribu.

“Modus yang digunakan pelaku dengan menyuruh lima orang untuk menebang kayu di lahan milik korban, saat itu pelaku menunjukkan SPPT dan Letter C dan KTP palsu atas nama korban Katir, hal itu dilakukan untuk mengelabuhi dan meyakinkan para penebang jika lahan tersebut adalah milik pelaku. Jadi pelaku ini seolah-olah adalah pemilik lahan, para penebang akhirnya percaya dan melakukan apa yang diperintahkan,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Ferianto Ali.

Pelaku pencurian kayu tersebut terdiri dari dua orang, satu tersangka saat ini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan untuk pelaku yang masih buron inisial Y alias GD, dia ini yang menyediakan surat-surat tersebut dan berkomplot dengan tersangka Boiran.

Sementara itu tersangka mengaku bahwa, kayu-kayu gelondongan tersebut dijual kepada salah seorang pedagang kayu di wilayah Magetan dengan harga Rp 20 juta. Akibat perbuatannya, kini tersangka garus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. @ridwan