Surabaya, BeritaTKP.com – Rangga Prananta (30), pria asal Dusun Tlogosari, Kelurahan Tlogosari, Keamatan Tortoyudo, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjual uang palsu (upal) di Facebook.

Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkat pengembangan pelaku In’amul Hasal Abdullah (berkas terpisah) yang membayar Hotel Oyo menggunakan uang palsu.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menghadirkan saksi Taufan Aditomo dari anggota Polsek Gubeng.

Taufan mengaku ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang uang membayar di Hotel Oyo Jalan Kalibokor Selatan Nomor 114, Surabaya dengan menggunakan upal.

“Setelah itu, saya bersama tim datang ke lokasi dan menangkap terdakwa In’amul Hasan Abdullah pada 25 Februari 2024. Saat kami geledah ditemukan 29 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata Taufan, dikutip dari memorandum.

Saat diinterogasi, dari pengakuan In’amul bahwa upal tersebut ia beli dari akun Facebook atas nama Iswanto Wahyudi atau Rangga Prananta. Seketika itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Rangga Prananta di rumahnya.

“Jadi terdakwa membuat uang palsu dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kemudian terdakwa menjual lewat facebook atas nama Iswanto Wahyudi atau terdakwa Rangga Prananta. Untuk harga 1:4 yaitu harga Rp 100 ribu mendapatkan Rp 400 ribu uang palsu,” ujar Taufan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rangga membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya membuat uang palsu dan dijual lewat Facebook. Pembayarannya lewat rekening BCA setelah barang diterima pembeli,” jelas terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon, pada rentan waktu 29 Januari hingga 27 Februari 2024, terdakwa Rangga Prananta sudah 21 kali memproduksi upal dengan nilai bervariasi.

Untuk menjajakan upal tersebut, terdakwa mempostingnya melalui akun Facebook miliknya bernama Iswanto Wahyudi. Jika ada yang berminat pembeli akan mengirim inbox dan melakukan transaksi.

Terdakwa menjual dengan perbandingan 1:4 untuk uang Rp 100 ribu akan diberi Rp 400 ribu. Dan pembayaran dilakukan setelah barang COD sampai ke tujuan.

Sementara itu, barang bukti upal yang diamankan dari tangan pelaku yakni pecahan 100 ribu sebanyak Rp 163 juta dan pecahan 50 ribu sebanyak Rp 26.850.000

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (Din/RED)