Mojokerto, BeritaTKP.com – Unit Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelajar asal Kabupaten Gresik yang nekat berdagang minuman keras (miras) secara ilegal. Ketika menggerebek rumah siswa SMK berinisial BJS (17), polisi menyita sebanyak 372 botol arak Bali.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera menuturkan, mulanya tim yang dia kerahkan meringkus MAS (23) di Jalan Raya Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 21.45 WIB. Saat itu, anggotanya menyamar sebagai pembeli.

Dari penangkapan MAS, lanjut Anang, pihaknya menyita 31 botol arak bali kemasan 600 ml. Warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu menjual miras tersebut seharga Rp 60.000/botol. “Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terangnya, dikutip dari detikjatim, Rabu (5/6/2024).

Kepada polisi, MAS mengaku membeli arak bali dari BJS, pelajar SMK swasta asal Kecamatan Kedamean, Gresik. Menurut Anang, timnya pun menggerebek rumah BJS. Hasilnya, ditemukan 372 botol arak bali kemasan 600 ml.

BJS beserta ratusan botol arak bali itu pun dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Pelajar kelas XI SMK ini mengaku nekat menjual miras sebatas untuk menambah uang jajan. Namun, polisi masih mendalami motifnya. “Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.

MAS dan BJS dijerat dengan dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena keduanya berdagang miras tanpa izin. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. (Din/RED)