Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Benny Setiawan, warga Dusun Gempal, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, nekat membawa kabur motor milik Elly Tinawati (50) yang merupakan mantan bosnya.

Pria paruh baya berusia 43 tahun tersebut diamankan oleh anggota Polsek Driyorejo dan Satreskrim Polres Gresik di rumahnya, pada Selasa (28/5/2024) siang lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Mio nopol W 6713 KS dan kunci palsu.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dengan barang bukti motor hasil kejahatan dan kunci palsu sebagai sarana. Ia mengaku jika dia yang mencuri kendaraan korban,” kata Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Selasa (4/6/2024).

Musihram menjelaskan, pelaku curanmor sempat bekerja di apotek milik korban. namun, beberapa waktu terakhir, pelaku sudah tak lagi bekerja di tempat tersebut. “Saat masih bekerja di apotek korban, pelaku dengan leluasa memakai motor tersebut,” terangnya.

“Nah kesempatan itulah, yang digunakan oleh pelaku untuk menggandakan kunci kontak motor korban, hingga dia dengan leluasa membawa kabur motor itu,” sambungnya.

Bukannya menjual barang hasil curian, pelaku curanmor malah memakai motor itu sehari-hari dengan melepas ciri-ciri dan mengganti nomor polisi yang ada pada motor tersebut.

“Kami mengidentifikasi pelaku melalui anak pelaku yang berada di sekolahnya tersebut. Hasilnya tak sia-sia. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Din/RED)