Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara yang terjaring atas kasus penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.

“Ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/24).

Menurut Kabid Humas, tim penyidik memutuskan hal itu setelah melakukan gelar perkara. Rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang disita hanya seberat 0,02 gram.
Di sisi lain, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap satu buron lainnya, yakni I selaku penjual. Kemudian, penyidik telah berkoordinasi dengan instansi tempat para tersangka bekerja.

“Direktorat narkoba PMJ telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD prov Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya. (æ/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here