
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Ibnu Fadilah (31), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, kini berurusan dengan pihak berwajib usai terbukti melakukan tindak kriminal pencurian. Pria berusia 31 tahun tersebut merupakan pelaku pembobolan emas 66 gram milik warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman.
Aksi kejahatan Ibnu Fadilah terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV, pelaku mendatangi rumah korban, pada Rabu (22/5/2024) siang. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan berhasil membawa lari 66 gram emas milik korban.
Korban akhirnya melapor kepada Polsek Taman atas kejadian itu sambil membawa bukti CCTV. Tidak berapa lama saat Jumat (24/5/2024) dini hari, ada warga melapor ciri-ciri pelaku di suatu warkop kawasan Waru Sidoarjo. Pelaku saat itu sedang asyik bermain judi online.
Takut lantaran ditodong senjata api, pelaku dengan mudah dibawa ke Mapolsek Taman Sidoarjo. Pelaku mengakui perbuatannya membobol emas 66 gram itu. “Kebetulan saat itu ada anggota yang berada di kawasan Waru dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Taman Komisaris Anggono Jaya, Jumat (24/5/2024).
Hasil bobol emas 66 gram itu sudah dijual pelaku ke Pasar Wonokromo senilai Rp40 juta. Ironinya, uang haram itu sudah ludes untuk judi online. “Pelaku mengaku kecanduan judi online,” kata Anggono.
Ibnu Fadlilah kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Taman. Polisi masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain. (Din/RED)





