
Ngawi, BeritaTKP.com – Seorang petani yang bertempat tinggal di Dusun Kedungrejo, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, tewas tersetrum jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan Dusun Kedungceleng, Desa Sumberbening, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Ngawi , pelaku pemasang jebakan pada waktu itu berangkat ke sawah miliknya, bermaksud akan mengobati tanaman padinya.
Sesampainya di sawah, pelaku yang kini menjadi tersangka itu melihat bahwa lampu penanda jebakan tikus miliknya dalam keadaan padam. Saat dicek, didapati ada orang tergeletak di sawah miliknya.
“Mengetahui kejadian tersebut kemudian tersangka memberitahu keluarga korban dan mengecek bersama keluarga dan warga sekitar serta melaporkan ke kantor polisi,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, saat konferensi pers yang digelar di depan Media Center Polres Ngawi, pada Jumat (24/5/2024)
Pelaku diketahui bernama Slamet bin Darso (66), warga Dusun Belik Watu, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. “Pelaku memasang kawat yang dialiri listrik dari kabel PLN mengitari sawah miliknya untuk digunakan sebagai jebakan tikus. Kawat yang terpasang tersebut dialiri listrik mulai pukul 17.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib pagi harinya,” sambung Kapolres Ngawi
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi adalah 1 (satu) buah kabel panjang 10 meter, 8 (delapan) batang kayu/ patok kayu yang terhubung kawat, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah kaos lengan pendek, 1 (satu) pasang sandal japit warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah aki 12 Volt merk Yuasa, 1 (satu) buah cas aki warna kuning, dan 1 (satu) buah power inverter 1.000 W.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pria yang disapa dengan Argo tersebut menghimbau kepada masyarakat juga pemilik sawah untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik dengan sengaja, karena dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan dan ada ancaman hukumannya.
“Demi keselamatan bersama, gunakan cara yang aman, misalnya dengan pengasapan, sebar burung hantu dan gropyokan tikus,” tutup Kapolres Ngawi. (Din/RED)





