Kediri, BeritaTKP.com – Ahmad Roy warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 37 tahun itu dibui karena kedapatan mengedarkan belasan ribu pil koplo. Dia bekuk pada Senin (20/5) sekitar pukul 18.00 saat berada di rumahnya.

Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro melalui Kanit Idik II Polres Kediri Kota Ipda Samiono mengatakan, pil dobel L yang disita dari rumahnya ada 17.482 butir. “Dia ditangkap saat sedang santai di rumah,” ujar Samiono.

Ahmad ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika selama ini dia aktif mengedarkan pil dobel L. Bahkan belasan ribu butir pil dobel L yang disita di rumahnya itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Kediri.

Sasaran pembelinya adalah anak-anak muda. Jika semua pil tersebut terjual, Ahmad bisa meraup pundi-pundi uang senilai puluhan juta. “Kalau diuangkan nilainya lebih dari Rp 43 juta,” lanjut perwira yang akrab disapa Sam tersebut.

Kepada polisi, Ahmad mengaku, membeli obat tersebut dari temannya. Dan ini pertama kalinya dia ditangkap polisi. “Dia (Ahmad, Red) bukan residivis,” terangnya.

Atas perbuatannya, Ahmad diancam dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (xoxo)