PALI, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan Pasar Tradisional Betung yang berada di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Oki Rizkianto, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pada 18 Maret 2024. Oki dan saksi lainnya mendapati banyak material bangunan di Pasar Tradisional Betung yang hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BA dan JY. Kedua pelaku tersebut kini sudah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BA dan JY, polisi kemudian mengidentifikasi satu pelaku lainnya yang berinisial S. Pada 20 Mei 2024, polisi berhasil menangkap S di lokasi kejadian.

Dalam keterangannya, S mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk gerinda, linggis, mata gerinda, tang, rol kabel, besi behel, dan besi baja.

Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat dan memastikan bahwa seluruh material bangunan yang dicuri dapat dikembalikan. (æ/RED)