
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Seorang pemilik cafe karaoke dan penyedia miras di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/5/2024). Hal ini dilakukan setelah dua orang di Kecamatan Balen dikabarkan meninggal dunia usai tenggak minuman keras (miras).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka. “Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ungkap AKP Fahmi.
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 tersebut menjelaskan bahwa keduanya dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Diketahui, kedua korban yang meninggal adalah Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, dan Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen.
Korban bernama Bambang meninggal pada Rabu (22/5/2024), sekira pukul 02.00 WIB dini hari di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro. Korban Pinarno meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Korban berpesta miras bersama enam orang temannya. Sementara, keempat teman korban, yakni SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Sedangkan tiga orang lainnya yang selamat diantaranya, HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. (Din/RED)





