Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Soehartono (50), warga Desa Glagahsari, Sukorejo, Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka pembakar pabrik sekaligus pusat oleh-oleh tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Sukorejo.

Setelah diintegorasi, pria yang dulunya mantan satpam tersebut tersebut mengaku membakar pabrik lantaran sakit hati karena di PHK dan tidak mendapatkan pesangon.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (17/5/2024) pukul 16.00 WIB, saat semua karyawan sudah pulang semua.

Tersangka masuk ke dalam outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp140 ribu. Dengan uang tersebut, ia membeli Pertalite 10 liter dengan harga Rp 120 ribu. “Pertalite dibeli pakai jeriken lalu disimpan di sebelah kantor sekuriti,” jelas Doni, Senin (20/5/2024).

Kemudian pada Sabtu (18/5/2024) pukul 04.30 WIB, tersangka membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu dua unit mobil perusahaan. Ia menyiramkan Pertalite ke tujuh titik.

Baru pada pukul 06.45 WIB, tersangka membakar kertas dan disebarkan di tujuh titik tersebut. Api berkobar. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi.

Mengetahui adanya api, Nafsin (57), HRD perusahaan langsung menghubungi pihak Pemadam Kebakaran. Tiga jam kemudian, kebakaran bisa dipadamkan.

Akibat kebakaran tersebut, dua unit mobil perusahaan dan gudang berisi alat-alat industri tas rajut hangus terbakar. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 – Rp 5 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Din/RED)