Pasuruan, BeritaTKP.Com – Dalam rangka memperingati HUT RI, para penghuni lapas yang memiliki kepribadian baik selama menjalani masa tahanan akan mendapatkan refisi dalam masa hukumanya, dan pada tahun ini di Rutan Klas 2B Bangil Dari 6 koruptor tersebut, 5 di antaranya tidak mendapat remisi HUT ke-72 RI, 17 Agustus.
Dalam hal ini Kepala Rutan Bangil Wahyu Indarto menjelaskan bahwa 5 koruptor yang tak mendapat remisi itu karena belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti pembayaran uang pengganti dan denda atas kasus yang menjeratnya.
“Ada 6 narapidana korupsi di Rutan Bangil, namun hanya satu yang kami ajukan mendapat remisi, Satu napi korupsi yang memenuhi persyaratan yakni Subandi. Masa hukumannya 1,4 tahun dan mendapat remisi satu bulan,” ujar Wahyu.
Sementara 91 napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus. Antara lain, 6 napi kasus PPA, 1 napi kasus pemalsuan, 11 napi kasus narkoba, 9 napi kasus penipuan, 7 napi kasus perampokan, 1 napi kasus KDRT.
Selain itu ada juga 6 napi kasus kesehatan, 2 napi kasus illegal logging, 2 napi kasus penganiayaan, 6 napi kasus penggelapan, 26 napi kasus pencurian, 2 napi kasus pengeroyokan, 2 napi kasus lalu-lintas, 1 napi kasus senjata tajam, 1 napi kasus penadahan, 10 napi kasus perjudian. Di antara mereka ada 2 napi kasus pencurian dan satu napi kasus perjudian yang langsung bebas. @nanda