Tuban, BeritaTKP.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban bersama dengan TNI/Polri, Subdendpom V/2-4 dan DLHP Tuban menggelar razia yang di sejumlah warung yang ada di wilayah pinggiran kota antara lain Kecamatan Rengel dan Soko, Minggu (19/5/2024) kemarin malam.

Menurut Kepala Satpol PP & Damkar Tuban, Gunadi bahwa penertiban di warung-warung yang berada di Kecamatan Rengel dan Soko ini untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan aneka jenis minuman alkohol. “Hasilnya, petugas telah menyita 16 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk dari sebuah warung di Desa Sokosari, Kecamatan Soko,” terang Gunadi.

Belasan minuman beralkohol tersebut diamankan petugas terdiri dari 5 botol arak ukuran 1,5 liter, 4botol bir singaraja, 3 botol anggur merah serta 4 botol alexis.

Adapun penjaga warung tersebut berinisal AP yang kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain warung, petugas gabungan juga merazia tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat asusila seperti rumah kos maupun penginapan atau hotel di wilayah Kabupaten Tuban. “Dan hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran,” paparnya.

Gunadi mengatakan, operasi gabungan ini terus dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. “Kami mengimbau agar pemilik warung maupun tempat penginapan di Tuban mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Din/RED)